Rabu, 30 September 2015


CARA BERPIDATO TOKOH INDONESIA YANG SAYA SUKAI


Nama              : Intan Anggraini
NMP               : 201310415048
Semester         : 5A
Mata Kuliah   : Komunikasi Politik



Menurut saya tokoh Indonesia yang cara atau gaya berpidatonya menarik dan sangat mengagumkan adalah pidato dari salah satu pahlawan Indonesia yaitu Sutomo atau lebih dikenal dengan nama Bung Tomo.
Sutomo atau biasa disebut Bung Tomo, lahir di Surabaya pada tanggal 3 Oktober 1920.  Bung Tomo adalah seorang wartawan yang aktif menulis di beberapa surat kabar dan majalah, di antaranya: Harian Soeara Oemoem, Harian berbahasa Jawa Ekspres, Mingguan Pembela Rakyat, Majalah Poestaka Timoer, menjabat sebagai wakil pemimpin redaksi Kantor Berita pendudukan Jepang Domei, dan pemimpin redaksi Kantor Berita Antara di Surabaya. Beliau juga menjabat sebagai pimpinan Barisan Pemberontak Rakyat Indonesia (BPRI). Pada tahun 2008, Bung Tomo barulah mendapatkan gelar kehormatannya sebagai pahlawan Indonesia.

Alasan mengapa saya menyukai pidato Bung Tomo :

Saya memang belum pernah melihat bagaimana Bung Tomo ketika beliau berpidato diatas panggung dan disaksikan oleh puluhan juta masyarakat surabaya. Namun ketika saya membaca naskah pidato beliau dan mendengarkan pidato beliau melalui youtube, saya merasakan jelas semangat yang berkobar dalam diri beliau untuk membuat Indonesia merdeka, sebab dari suara beliau yang lantang dalam menyerukan pidatonya membuat siapa saja yang mendengarkannya menjadi ikut bersemangat untuk melaksanankan perjuangan.

Yang saya kagumi dari cara berpidato beliau adalah isi pidato beliau begitu khas, artikulasi yang jelas, suara yang lantang, heroik, penuh semangat serta berapi-api dalam menyampaikan pidatonya, dan jika dilihat dari foto ekspresi wajahnya ketika berpidato, beliau menyampaikannya dengan sorot mata tajam yang mendukung gaya nya dalam berpidato. Secara tidak langsung dari sorot mata yang tajam itulah dapat mengobarkan semangat arek-arek suroboyo untuk mengangkat senjata tak kenal kata surut menghadapi lawan yang tangguh.

Dari isi pidato Bung Tomo yang paling saya ingat adalah :
“Selama banteng-banteng Indonesia masih mempunyai darah merah yang dapat membikin secarik kain putih menjadi merah dan putih, maka selama itu tidak akan kita mau menyerah kepada siapapun juga. Kita tunjukken bahwa kita ini benar-benar orang-orang yang ingin merdeka. Dan untuk kita saudara-saudara, lebih baik hancur lebur daripada tidak merdeka. Semboyan kita tetap “Merdeka atau Mati”. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar!! Merdeka!!” 

Senin, 14 September 2015

REVIEW "PENGANTAR POLITIK"

REVIEW MATA KULIAH “PENGANTAR POLITIK”


Disusun Oleh    : Intan Anggraini
NPM               :  201310415048
Semester          :  5A
Mata kuliah     :  Komunikasi Politik

UNIVERSITAS BHAYANGKARA JAKARTA RAYA

I.     POLITIK

Apa Itu Politik?
Politik merupakan proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan khususnya dalam negara.
Politik menurut Prof Miriam Budiarjo
Politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.

Adapun konsep-konsep pokok politik diantaranya adalah :
A.    Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Terdapat tiga pandangan tentang negara, yaitu :
Ø  Negara di pandang secara “LEGALISTIK” (pengesahan), seperti Negara Indonesia dipandang atau di akui dunia sudah merdeka.
Ø  Negara yang dipandang dari sudut “MARXIANI” atau hanya pengakuan sosial, seperti saat masa penjajahan, dimata Jepang Indonesia sudah merdeka, namun dimata Belanda Indonesia belum merdeka.
Ø  Negara dipandang sebagai “HEGEMONI” atau batas, seperti kedaulatan Indonesia berbeda dengan negara lain.
B.     Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan dari pelaku.

Terdapat dua konsep kekuasaan, yaitu :
1.      Scope of power meliputi kegiatan, perilaku, serta sikap dan keputusan-keputusan menjadi obyek kekuasaan. Seperti, kegiatan atau proses yang dilakukan oleh presiden.
2.      Domain of power meliputi siapa-siapa saja yang dikuasai oleh orang atau kelompok yang berkuasa. Seperti, menteri-menteri
Dimensi-dimensi kekuasaan :
1.      Potensial dan aktual
2.      Konsensus dan paksaan
3.      Positif dan negatif
4.      Jabatan dan pribadi
5.      Implisit dan eksplisit
6.      Langsung dan tidak langsung
7.      kewenangan
Teori kekuasaan :
1.      Teori kekuasaan tuhan
2.      Teori kekuasaan hukum
3.      Teori kekuasaan negara
4.      Teori kekuasaan rakyat

C.    Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan adalah menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai. Hal ini menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan yang mengikat seluruh masyarakat.

D.    Kebijaksanaan

E.     Pembagian atau alokasi

STRUKTUR POLITIK
1.      Suprastruktur
Pemerintah merupakan bentuk kompleks dari hal-hal yang bersangkut paut dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada.
Diantaranya : MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, DLL

2.      Infrastruktur
Infrastruktur merupakan komplesitas dari yang bersangkut paut dengan pengelompokkan warga negara atau anggota masyarakat kedalam berbagai golongan.
Terdiri dari : Partai politik, Kelompok kepentingan, Kelompok penekan, Tokoh politik, dan Alat komunikasi politik.

II.   PARTISIPASI POLITIK
Partisipasi politik merupakan penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu tersebut berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi, serta ambil bagian dalam setiap pertanggung jawaban bersama.
Bentuk Partisipasi Politik Menurut ALMOND :
1.      Konvensional
a.       Pemberian suara (voting)
b.      Diskusi politik
c.       Kegiatan kampanye
d.      Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan
e.       Komunikasi individual dengan pejabat politik administratif

2.      Non - konvensional
a.       Pengajuan petisi
b.      Berdemonstrasi
c.       Konfrontasi
d.      Mogok
e.       Tindak kekerasan politik terhadap harta benda, perusakan, pemboman, pembakaran
f.       Tindak kekerasan politik terhadap manusia

Tingkatan Partisipasi Politik
  1. Aktivis
(menyimpang) pembunuh politik, teroris, pembajak
Seperti : Pejabat umum, pejabat parpol sepenuh waktu, pemimpin kelompok kepentingan.
  1. Partisipan
Petugas kampanye, aktif dalam partai politik atau kelompok kepentingan, aktif dalam proyek sosial.
  1. Pengamat
Menghadiri rapat umum, anggota kelompok kepentingan, meyakinkan orang, memberikan suara dalam pemilu, perhatian orang pada perkembangan politik.

III.    HAK ASASI MANUSIA
Apa itu Hak Asasi Manusia?
Hak Asasi Manusia (UU NO 39 TAHUN 1999)
Seperangkat yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah MAGNA CHARTA (1215)
Ø  Membatasi kekuasaan raja
Ø  Hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja

MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA
  1. Hak Untuk Hidup
·         Hak untuk mempertahankan hidup
·         Hak untuk meningkatkan taraf hidup

  1. Hak Untuk Berkeluarga Dan Melanjutkan Keturunan
·         Meliputi hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
·         Perkawinan sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami istri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundangan.

  1. Hak Untuk Mengembangkan Diri
·         Hak atas perlindungan bagi pengembagan pribadi, seperti hak utuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan diri, meningkatkan kualitas hidup.
·         Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan

  1. Hak Memperoleh Keadilan
·         Hak untuk diadili melalui proses yang bebas dan tidak memihak sesuai hukum acara.
·         Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama, yang telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

  1. Hak Atas Kebebasan Pribadi
·         Hak untuk bebas memeluk agama
·         Hak untuk bebas mempunyai keyakinan politik
·         Hak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat

  1. Hak Atas Rasa Aman
·         Hak atas perlindungan terhadap ancaman ketakutan
·         Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

  1. Hak Atas Kesejahteraan
·         Hak mempunyai milik pribadi maupun bersama orang lain dengan cara tidak melanggar hukum
·         Hak atas jaminan sosial untuk hidup layak
·         Hak untuk mendapat pekerjaan sesuai bakat dan kecakapan

  1. Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan
·         Dipilih dan memilih dalam pemiilu sesuai dengan peraturan perundangan
·         Turut serta dalam pemerintahan secara langsung atau lewat wakil yang dipilih sesuai dengan peraturan perundangan

  1. Hak Wanita
·         Hak memperoleh pendidikan disemua jenis, jenjang, jalur pendidikan sesuai peraturan
·         Berhak mendapat perlindungan khusus dalam menjalankan profesi terhadap hal yang dapat mengancam keselamatan..

  1. Hak Anak
·         Hak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
·         Sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf hidup
·         Sejak kelahiran, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.


IV.    PARTAI POLITIK

       Definisi Partai Politik

Ø Friedrich – Partai politik sebagai kelompok manusia yang terorganisasikan secara stabil dengan tujuan untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan kekuasaan tersebut akan memberikan kegunaan materil dan idil kepada para anggotanya.

Asal Usul Partai Politik
Asal usul partai politik menurut Ramlan Surbakti dalam bukunya “Memahami Ilmu Politik” berasal dari 3 teori yaitu :
1.      Pertama, teori kelembagaan yang melihat ada hubungan antara parlemen awal dan timbulnya partai politik
2.      Teori situasi historik yang melihat timbulnya partai  politik sebagai upaya sistem politik dalam mengatasi krisis yang ditimbulkan dengan perubahan masyarakat yang luas
3.      Teori pembangunan yang melihat partai politik sebagai produk modernisasi sosial ekonomi.

Ciri – Ciri Partai Politik
1.      Berakar dalam masyarakat lokal
2.      Melakukan kegiatan terus menerus
3.      Berusaha memperoleh dan memnpertahankan kekuasaan dalam pemerintahan
4.      Ikut serta dalam pemilihan umum

Tipologi Partai Politik
a.       Asas dan orientasi
b.      Komposisi dan fungsi anggota
c.       Basic sosial dan tujuan

Sistem Kepartaian
Merupakan pola perilaku dan interaksi diantara sejumlah partai politik dalam suatu sistem politik.
Terdapat tiga sistem kepartaian, diantaranya ialah :
1.      Sistem Satu Partai atau Partai Tunggal
2.      Sistem Dua Partai
3.      Sistem Multipartai

V.      EKSEKUTIF, LEGISLATIF, DAN YUDIKATIF

       BADAN EKSEKUTIF
·         Badan pelaksana UU yang dibuat oleh badan legislatif bersama dengan pemerintah
·         Memiliki ruang lingkup tugas dan fungsi yang luas serta perangkat institusi pendukung dalam berbagai aspek dan keahlian
·         Dalam sistem presidensial menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya

       Wewenang eksekutif :
1.      Administratif
2.      Legislatif
3.      Keamanan
4.      Yudikatif
5.      Diplomatik

       BADAN LEGISLATIF
·         Simbol dari rakyat yang berdaulat
·         Badan legislatif mencerminakan salah satu fungsi badan itu yaitu membubuat Undang-Undang

       BADAN YUDIKATIF
Suatu badan yang memiliki sifat teknis yuridis berfungsi mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintah secara luas serta bersifat independent dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

VI.   SISTEM PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Alasan Pelaksanaan Pemilu :
Ø  Pemilu merupakan alat atau sarana pergantian kekuasaan yang paling demokratis
Ø  Pemilu merupakan alat kontrol bagi kualitas kepemimpinan politik suatu pemerintahan
Ø  Pemiku mampu mencerminkan arus harapan yang muncul dalam masyarakat tentang apa yang mereka inginkan dari pemerintahannya

Terdapat enam asas pemilu, diantaranya yaitu :
            Jujur, Adil, Langsung, Umum, Bebas, Rahasia

Jenis-Jenis Sistem Pemilu
1.      Single member costituency (sistem distrik)
2.      Multi member costituency (sistem perwakilan seimbang)
3.      Sistem pemilu plural majority
4.      Sistem pemilu proporsional atau Representasi
5.      Sistem pemilu semi proposional

Tulisan diatas merupakan paparan review singkat dari mata kuliah “Pengantar Politik” yang saya pelajari saat semester 4 lalu. Review ini sebagai tugas dari mata kuliah “Komunikasi Politik”