Disusun Oleh : Intan Anggraini
NPM : 201310415048
Semester : 5A
Mata kuliah : Komunikasi Politik
UNIVERSITAS BHAYANGKARA
JAKARTA RAYA
I. POLITIK
Apa
Itu Politik?
Politik
merupakan proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang
antara lain berwujud proses pembuatan keputusan khususnya dalam negara.
Politik
menurut Prof Miriam Budiarjo
Politik
adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan
tujuan-tujuan itu.
Adapun
konsep-konsep pokok politik diantaranya adalah :
A.
Negara
Negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Terdapat
tiga pandangan tentang negara, yaitu :
Ø Negara
di pandang secara “LEGALISTIK” (pengesahan), seperti Negara Indonesia dipandang
atau di akui dunia sudah merdeka.
Ø Negara
yang dipandang dari sudut “MARXIANI” atau hanya pengakuan sosial, seperti saat
masa penjajahan, dimata Jepang Indonesia sudah merdeka, namun dimata Belanda
Indonesia belum merdeka.
Ø Negara
dipandang sebagai “HEGEMONI” atau batas, seperti kedaulatan Indonesia berbeda
dengan negara lain.
B.
Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
orang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Terdapat
dua konsep kekuasaan, yaitu :
1. Scope
of power meliputi kegiatan, perilaku, serta sikap
dan keputusan-keputusan menjadi obyek kekuasaan. Seperti, kegiatan atau proses
yang dilakukan oleh presiden.
2. Domain
of power meliputi siapa-siapa saja yang dikuasai
oleh orang atau kelompok yang berkuasa. Seperti, menteri-menteri
Dimensi-dimensi
kekuasaan :
1. Potensial
dan aktual
2. Konsensus
dan paksaan
3. Positif
dan negatif
4. Jabatan
dan pribadi
5. Implisit
dan eksplisit
6. Langsung
dan tidak langsung
7. kewenangan
Teori
kekuasaan :
1. Teori
kekuasaan tuhan
2. Teori
kekuasaan hukum
3. Teori
kekuasaan negara
4. Teori
kekuasaan rakyat
C.
Pengambilan
keputusan
Pengambilan
keputusan adalah menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu
tercapai. Hal ini menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif
dan yang mengikat seluruh masyarakat.
D.
Kebijaksanaan
E.
Pembagian
atau alokasi
STRUKTUR POLITIK
1. Suprastruktur
Pemerintah
merupakan bentuk kompleks dari hal-hal yang bersangkut paut dengan kehidupan
lembaga-lembaga negara yang ada.
Diantaranya
: MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, DLL
2. Infrastruktur
Infrastruktur
merupakan komplesitas dari yang bersangkut paut dengan pengelompokkan warga
negara atau anggota masyarakat kedalam berbagai golongan.
Terdiri
dari : Partai politik, Kelompok kepentingan, Kelompok penekan, Tokoh politik,
dan Alat komunikasi politik.
II. PARTISIPASI POLITIK
Partisipasi
politik merupakan penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam
situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu
tersebut berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi, serta ambil bagian
dalam setiap pertanggung jawaban bersama.
Bentuk
Partisipasi Politik Menurut ALMOND :
1. Konvensional
a. Pemberian
suara (voting)
b. Diskusi
politik
c. Kegiatan
kampanye
d. Membentuk
dan bergabung dalam kelompok kepentingan
e. Komunikasi
individual dengan pejabat politik administratif
2. Non
- konvensional
a. Pengajuan
petisi
b. Berdemonstrasi
c. Konfrontasi
d. Mogok
e. Tindak
kekerasan politik terhadap harta benda, perusakan, pemboman, pembakaran
f. Tindak
kekerasan politik terhadap manusia
Tingkatan Partisipasi Politik
- Aktivis
(menyimpang)
pembunuh politik, teroris, pembajak
Seperti
: Pejabat umum, pejabat parpol sepenuh waktu, pemimpin kelompok kepentingan.
- Partisipan
Petugas
kampanye, aktif dalam partai politik atau kelompok kepentingan, aktif dalam
proyek sosial.
- Pengamat
Menghadiri
rapat umum, anggota kelompok kepentingan, meyakinkan orang, memberikan suara
dalam pemilu, perhatian orang pada perkembangan politik.
III.
HAK ASASI MANUSIA
Apa itu Hak Asasi Manusia?
Hak
Asasi Manusia (UU NO 39 TAHUN 1999)
Seperangkat
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan,
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak
Asasi Manusia di Indonesia adalah MAGNA CHARTA (1215)
Ø Membatasi
kekuasaan raja
Ø Hak
asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja
MACAM-MACAM
HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA
- Hak
Untuk Hidup
·
Hak untuk mempertahankan hidup
·
Hak untuk meningkatkan taraf hidup
- Hak
Untuk Berkeluarga Dan Melanjutkan Keturunan
·
Meliputi hak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
·
Perkawinan sah hanya dapat berlangsung
atas kehendak bebas calon suami istri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
perundangan.
- Hak
Untuk Mengembangkan Diri
·
Hak atas perlindungan bagi pengembagan
pribadi, seperti hak utuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan diri,
meningkatkan kualitas hidup.
·
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi yang diperlukan
- Hak
Memperoleh Keadilan
·
Hak untuk diadili melalui proses yang
bebas dan tidak memihak sesuai hukum acara.
·
Setiap orang tidak dapat dituntut untuk
kedua kalinya dalam perkara yang sama, yang telah mendapat putusan yang
berkekuatan hukum tetap.
- Hak Atas Kebebasan Pribadi
·
Hak untuk bebas memeluk agama
·
Hak untuk bebas mempunyai keyakinan
politik
·
Hak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat
- Hak
Atas Rasa Aman
·
Hak atas perlindungan terhadap ancaman
ketakutan
·
Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
- Hak
Atas Kesejahteraan
·
Hak mempunyai milik pribadi maupun
bersama orang lain dengan cara tidak melanggar hukum
·
Hak atas jaminan sosial untuk hidup
layak
·
Hak untuk mendapat pekerjaan sesuai
bakat dan kecakapan
- Hak
Turut Serta Dalam Pemerintahan
·
Dipilih dan memilih dalam pemiilu sesuai
dengan peraturan perundangan
·
Turut serta dalam pemerintahan secara
langsung atau lewat wakil yang dipilih sesuai dengan peraturan perundangan
- Hak
Wanita
·
Hak memperoleh pendidikan disemua jenis,
jenjang, jalur pendidikan sesuai peraturan
·
Berhak mendapat perlindungan khusus
dalam menjalankan profesi terhadap hal yang dapat mengancam keselamatan..
- Hak
Anak
·
Hak atas perlindungan oleh orang tua,
keluarga, masyarakat, dan negara.
·
Sejak dalam kandungan berhak untuk
hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf hidup
·
Sejak kelahiran, berhak atas suatu nama
dan status kewarganegaraan.
IV.
PARTAI POLITIK
Definisi
Partai Politik
Ø Friedrich
– Partai politik sebagai kelompok manusia yang terorganisasikan secara stabil
dengan tujuan untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan
bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan kekuasaan tersebut akan memberikan
kegunaan materil dan idil kepada para anggotanya.
Asal
Usul Partai Politik
Asal usul partai politik menurut Ramlan
Surbakti dalam bukunya “Memahami Ilmu Politik” berasal dari 3 teori yaitu :
1. Pertama,
teori kelembagaan yang melihat ada hubungan antara parlemen awal dan timbulnya
partai politik
2. Teori
situasi historik yang melihat timbulnya partai
politik sebagai upaya sistem politik dalam mengatasi krisis yang
ditimbulkan dengan perubahan masyarakat yang luas
3. Teori
pembangunan yang melihat partai politik sebagai produk modernisasi sosial
ekonomi.
Ciri – Ciri Partai Politik
1. Berakar
dalam masyarakat lokal
2. Melakukan
kegiatan terus menerus
3. Berusaha
memperoleh dan memnpertahankan kekuasaan dalam pemerintahan
4. Ikut
serta dalam pemilihan umum
Tipologi Partai Politik
a. Asas
dan orientasi
b. Komposisi
dan fungsi anggota
c. Basic
sosial dan tujuan
Sistem
Kepartaian
Merupakan pola perilaku
dan interaksi diantara sejumlah partai politik dalam suatu sistem politik.
Terdapat tiga sistem
kepartaian, diantaranya ialah :
1. Sistem
Satu Partai atau Partai Tunggal
2. Sistem
Dua Partai
3. Sistem
Multipartai
V.
EKSEKUTIF,
LEGISLATIF, DAN YUDIKATIF
BADAN EKSEKUTIF
·
Badan pelaksana UU yang dibuat oleh
badan legislatif bersama dengan pemerintah
·
Memiliki ruang lingkup tugas dan fungsi
yang luas serta perangkat institusi pendukung dalam berbagai aspek dan keahlian
·
Dalam sistem presidensial
menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya
Wewenang eksekutif :
1. Administratif
2. Legislatif
3. Keamanan
4. Yudikatif
5. Diplomatik
BADAN LEGISLATIF
·
Simbol dari rakyat yang berdaulat
·
Badan legislatif mencerminakan salah
satu fungsi badan itu yaitu membubuat Undang-Undang
BADAN YUDIKATIF
Suatu badan yang memiliki sifat teknis yuridis
berfungsi mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan
perundang-undangan oleh institusi pemerintah secara luas serta bersifat
independent dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
VI.
SISTEM
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat
yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Alasan Pelaksanaan
Pemilu :
Ø Pemilu
merupakan alat atau sarana pergantian kekuasaan yang paling demokratis
Ø Pemilu
merupakan alat kontrol bagi kualitas kepemimpinan politik suatu pemerintahan
Ø Pemiku
mampu mencerminkan arus harapan yang muncul dalam masyarakat tentang apa yang
mereka inginkan dari pemerintahannya
Terdapat enam asas
pemilu, diantaranya yaitu :
Jujur, Adil, Langsung, Umum, Bebas, Rahasia
Jenis-Jenis Sistem Pemilu
1. Single
member costituency (sistem distrik)
2. Multi
member costituency (sistem perwakilan seimbang)
3. Sistem
pemilu plural majority
4. Sistem
pemilu proporsional atau Representasi
5. Sistem
pemilu semi proposional
Tulisan diatas merupakan
paparan review singkat dari mata kuliah “Pengantar Politik” yang saya pelajari
saat semester 4 lalu. Review ini sebagai tugas dari mata kuliah “Komunikasi
Politik”